Pengertian Wudhu
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Dasar perintah wudhu ada dalam Al-Qur’an, yg artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah, ayat 6).
Syari’at wudhu’ mengandung hikmah yang amat dalam. Diantara hikmah wudhu’, seorang dibimbing agar ia memulai aktifitas ibadah dan kehidupannya dengan kesucian dan keindahan. Sebab wudhu itu sebenarnya bermakna keindahan, dan kesucian [Lihat Ash-Shihhah fil Lughoh (2/282) karya Al-Jauhariy]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian ( الْوَضَاءَةُ ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
Adapun makna wudhu’ menurut tinjauan syari’at, kata Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
Tata cara wudlu
Tata cara wudhu yang dituntunkan oleh syari’at ada dua macam :
[1] Tata cara wudhu yang wajib dan tidak sah wudhu kecuali dengan melakukannya, yaitu tata cara yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu, kedua tanganmu hingga siku, dan usaplah kepalamu lalu (basuhlah) kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Maa’idah : 6).
Yaitu dengan membasuh wajah sekali dan termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung (istinsyaq) -lalu mengeluarkannya/instintsar, pent-, membasuh kedua tangan sampai siku dimulai dari ujung-ujung jari sampai siku sekali. Dan orang yang berwudhu harus memperhatikan kedua telapak tangannya ketika membasuh kedua lengannya sehingga dia benar-benar membasuhnya bersama dengan basuhan untuk kedua lengan itu, sebab sebagian orang melalaikannya dan tidak membasuh kecuali hanya lengannya saja, padahal ini adalah kesalahan. Kemudian mengusap kepala sekali -dan termasuk bagian kepala yang harus diusap adalah kedua daun telinga-, dan membasuh kedua kaki dari bawah sampai kedua mata kaki sekali. Inilah tata cara yang harus dilakukan.
[2] Adapun tata cara wudhu yang kedua adalah tata cara yang sunnah/dianjurkan. Kami akan menjelaskannya tata caranya -dengan pertolongan Allah- sebagai berikut :
membaca basmalah sebelum wudhu, lalu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur, beristinsyaq 3 kali (disertai istintsar tntu saja, pent) dengan tiga kali cidukan telapak tangan, lalu membasuh wajahnya 3 kali, lalu membasuh tangannya 3 kali-3 kali dengan dimulai tangan kanan lalu setelah selesai (3 kali) baru tangan kiri (3 kali). Lalu mengusap kepalanya sekali saja; dibasahi dengan kedua telapak tangannya lalu dilewatkan/diusapkan mulai dari bagian depan kepalanya ke belakang lalu kembali lagi ke depan. Lalu mengusap kedua telinganya dengan memasukkan jari telunjuknya ke lubang telinga dan mengusap bagian luar daun telinga dengan ibu jarinya. Lalu membasuh kedua kaki sampai mata kaki sebanyak 3 kali-3 kali dengan mendahulukan yang kanan lalu yang kiri. Setelah selesai membaca doa, ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh, Allahummaj’alni minat tawwabiina waj’alni minal mutathahhiriin. Maka apabila dia melakukan itu semua niscaya delapan pintu surga akan terbuka baginya, dan dia dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana pun yang dia suka. Demikian itulah sebagaimana hadits yang sahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dituturkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim kitab Thaharah Bab dzikir mustahab setelah wudhu 234).
Mari kita cuba rangkum hadist tsb :
- Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillahirrohmanirrohiim’.
- Membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3x (tiga kali).
- Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho).
- Menghirup sedikit air ke dalam hidung (istinsyaq)
- Mengeluarkan kotoran dalam hidung.
- Membasuh seluruh wajah sebanyak 3x (tiga kali)
- Membasuh wajah, fokuskan pada bagian dahi.
- Membasuh tangan kanan hingga siku sebanyak 3x (tiga kali)
- Membasuh tangan kiri hingga siku sebanyak 3x (tiga kali).
- Membasuh kepala 1x (satu kali) dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
- Membasuh kepala bagian belakang.
- Membersihkan daun telinga sebanyak 3x (tiga kali)
- Membasuh kaki 3x (tiga kali) hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Setelah itu hendaknya berdoa:
“Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“
Air yang baik dan sah untuk wudhu
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
Syarat air dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air. Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi “susu” dan tidak dikatakan sebagai air lagi.
Menggunakan air yang mubah Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Sudah dimaklumi, bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah jelas. Oleh karena itu Pembaca yang budiman, air hasil curian (yang merupakan barang yang tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.
Cukup sekian pembahasan untuk wudhu, dan sekiranya apabila tidak memungkinkan untuk wudhu maka di perbolehkan untuk tayamum.
TAYAMMUM
A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
– Dalam perjalanan jauh
– Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
– Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
– Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
– Air yang ada hanya untuk minum
– Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
– Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
– Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Syarat Sah Tayamum :
– Telah masuk waktu salat
– Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
– Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
– Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
– Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
– Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
– Membaca basmalah
– Menghadap ke arah kiblat
– Membaca doa ketika selesai tayamum
– Medulukan kanan dari pada kiri
– Meniup debu yang ada di telapak tangan
– Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
E. Rukun Tayamum :
– Niat Tayamum.
– Menyapu muka dengan debu atau tanah.
– Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
– Membaca basmalah
– Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
– Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
– Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta’aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta’ala).
– Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
– Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
– Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
– Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
– Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
No comments:
Post a Comment